oleh

Pengusaha di Banten Diimbau Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya, agar segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program strategis nasional dari pemerintah, dimana berdasarkan UU Nomor 24/2011, Tentang BPJS Ketenagakerjaan, bahwa pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau seandainya terjadi kecelakaan kerja, sementara pekerja belum ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab dari pengusaha,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Hidayatullah, Kamis (14/4/2016).

Dijelaskannya, apabila terjadi kecelakaan kerja menimpa pada pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya masalah itu sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah, kalau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh kami. Dan, jika meninggal dunia, kepada pekerja akan diberikan santunan sebesar 48 kali dari upah yang diterimanya,” katanya.

Hidayatullah menambahkan, pihaknya membeberkan data kecelakaan kerja di Provinsi Banten, sepanjang tahun 2015 lalu, adalah sebanyak 1.119 kasus. **Baca juga: Kapolda Banten Prihatin Angka Kecelakaan Lalulintas Tinggi.

Sementara, dari ratusan kasus kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, telah menggelontorkan dana untuk pembayaran klaim sebesar Rp17,26 Miliar. **Baca juga: Kecelakaan Tinggi, Rano Karno: Harus Ada Poliklinik di Jalan Tol.

“Oleh karenanya, kami berharap para pengusaha, agar mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, program ini memang sengaja dibuat untuk melindungi pekerja dan menghindari timbulnya kerugian baik pada pekerja maupun pengusaha,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email