oleh

Pengurus RT di Pamulang Kompak Tolak Bantuan Darurat Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat edaran dari Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang bantuan darurat Covid-19 menuai polemik. Camat beserta lurah diminta segera menyerahkan nama dan dokumen kependudukan penerima dari kalangan warga yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ferdy Fachrul, pegawai pada salah satu kelurahan menyatakan surat edaran tidak menjelaskan soal persyaratan yang detail. Informasinya sudah menyebar dan masyarakat mengira semua dapat hanya tinggal menyerahkan nomor rekening.

“Tinggal kita yang di kelurahan matilah,” ungkapnya, Jum’at (10/4/2020).

Hal senada juga diutarakan Ketua RW 015, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Ade Firmansyah. Di lingkungannya sudah ada empat ketua RT menyatakan tolak bantuan darurat saat pandemi Covid-19.

“Soal yang bantuan Kemensos lewat Dinsos ke Kelurahan Kedaung cuma kebagian 13 KK per RW kita bersama 4 RT di bawah saya menolak,” terangnya kepada kabar6.com.

**Baca juga: BPKAD Tangsel: Jumlah Total Anggaran Covid19 Belum Bisa Dihitung.

Menurutnya, pengurus lingkungan enggan menanggung beban moral karena setiap hari banyak warga yang menanyakan bantuan. Jika diambil mereka khawatir akan menimbulkan kecemburuan sosial warga lainnya yang tidak mendapatkan bantuan.

“Kami bukannya menolak program tersebut. Tapi tidak ambil program bantuan dinsos ketimbang pusing dikejar warga karena ini bukan sepenuhnya tanggung jawab pengurus lingkungan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email