oleh

Pengurus Pusat Tanggapi Surat dari KSPSI Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menanggapi surat yang dilayangkan pengurus DPD KSPSI Banten.

Surat bernomor 004/DPDKSPSI/BANTEN/XI/2017 yang mempertanyakan tentang SK kepengurusan DPD KSPSI pimpinan Dedi Sudarajat tersebut, dalam waktu dekat akan segera dibahas melalui rapat koordinasi unsur pimpinan.

“Suratnya sudah kami terima. Surat ini akan segera dibahas dalam rapat koodinasi unsur pimpinan,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/11/2017).**Baca Juga: Belum Ada SK, DPD KSPSI Banten Layangkan Surat ke Pengurus Pusat.

Menurut Jusuf, SK yang dipertanyakan para pengurus DPD KSPSI di tanah jawara ini bukan sengaja tidak diterbitkan. Pasalnya, saat ini Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai tengah sibuk dengan urusan lain yang memang cukup menyita waktunya, sehingga penerbitan SK itu agak sedikit molor.

“Saya minta kepada rekan-rekan pengurus KSPSI Banten enggak usah khawatir. Tenang saja, SK itu pasti diterbitkan. Pak Ketum sekarang memang lagi sibuk banget,” katanya.

SK itu, kata Jusuf, tetap akan diprioritaskan mengingat kepengurusan DPD KSPSI Banten pimpinan Dedi Sudarajat ini dianggap sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Apalagi, lanjutnya, Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferfalub) DPD KSPSI yang digelar di Grand Soll Marina Hotel Jatiuwung, Kota Tangerang pada 18 Oktober 2017 lalu, dihadiri sejumlah Wakil Ketua Umum dan melibatkan 7 PD SPA KSPSI Banten, 7 DPC KSPSI Banten serta 20 orang pengurus DPD KSPSI Banten.

Tak hanya itu, Konferdalub itu telah mendapat restu dan rekomendasi tertulis dari Ketum DPP KSPSI Yorrys Raweyai.

“Jadi, enggak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SK itu,” tegasnya.

Jusuf juga mengimbau kepada seluruh pengurus DPD KSPSI Banten pimpinan Dedi Sudarajat, agar menahan diri serta menjaga kondusivitas.

Dirinya juga menyarankan para pengurus agar tidak terpengaruh dengan informasi tentang adanya pembentukan Unitaris yang diduga dilakukan Dwi Djatmiko Cs, pasca lengser dari kepengurusan DPD KSPSI Banten.

“Unitaris itu melanggar hukum dan sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kalau mereka paksakan, lalu rujukan hukumnya dari mana. Sesuai aturan hukum, saat ini hanya mengenal adanya Konfederasi yang digunakan untuk memayungi sedikitnya 17 federasi dari berbagai sektor usaha,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email