oleh

Pengurus Pusat Keluarkan SK DPD KSPSI Banten Kepemimpinan Dwi Djatmiko

image_pdfimage_print

Kabar6-DPP KSPSI kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK), untuk jajaran pengurus DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dwi Djatmiko.

SK yang diketahui ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Bidang Kewirausahaan DPP KSPSI Najmudin Sanap dan Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto diklaim merupakan SK revisi kepengurusan pasca Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD KSPSI Banten, pada 8- 9 September 2017 silam.**Baca Juga: SK Terbit, Dedi Sudarajat Resmi Pimpin DPD KSPSI Banten

Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto mengatakan, SK yang dikeluarkan untuk Dwi Djatmiko merupakan SK revisi atas perombakan pengurus yang dihasilkan dalam Rapimda DPD KSPSI Banten.

Untuk itu, SK yang diterbitkan dan ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Rudi Prayitno, untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dedi Sudarajat, hasil Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) pada 18 November 2017 yang digelar di wilayah Kota Tangerang, dianggap menyalahi aturan organisasi.

“SK yang diterbitkan dan ditandatangani Pak Ketum dan Sekjen DPP KSPSI itu salah dan melanggar aturan organisasi,” ungkap Syukur, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Dijelaskan Syukur, Konferdalub DPD KSPSI Banten yang dihadiri dua orang Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, yakni Jusuf Rizal dan Jumhur Hidayat, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan organisasi.

Pasalnya, peserta yang hadir dalam Konferdalub itu tidak mencapai dua per tiga Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Anggota (PD SPA) yang ada di tanah jawara tersebut.

“Hasil Konferdalub itu kami anggap tidak sah. Jadi, SK yang sah itu adalah SK revisi hasil Rapimda,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email