oleh

Pengurus Perindo Banten Tolak HT Jadi Tersangka

image_pdfimage_print
Hary Tanoesoedibjo. (Dok K6)

Kabar6-Pasca pimpinan Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dijadikan tersangka oleh kepolisian karena mengirimkan Short Message Services (SMS) yang dituding berisikan ancaman. Pengurus Partai Perindo Banten ramai-ramai menggalang dukungan berupa tanda tangan di atas kain putih agar HT segera dibebaskan dari kasus yang menjeratnya itu.

“Pernyataan sikap ini diperlukan, yang mana saat ini Ketua Umum Perindo HT sedang dizolimi dengan dikeluarkannya status tersangka oleh pihak kepolisian berkaitan dengan SMS yang diterima oleh Jaksa Yulianto,” kata Ketua DPW Perindo Banten, Yandra Doni, Selasa (04/07/2017).

Menurut pengurus Partai Perindo Banten, HT yang juga pemilik media MNC Group telah dikriminalisasi oleh kepolisian dan menganggap kasusnya bermuatan politis.**Baca Juga: Begini Aktvitas Kepala Daerah di Banten Usai Libur Panjang

“Kami meminta Polri mencabut status tersangka kepada HT. Karena kasus tersebut kental dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu,” kata Sekretaris DPW Perindo Banten, M Arifin.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo, HT dijadikan tersangka oleh Polri karena dituding mengirimkan pesan singkat atau SMS ke Jaksa Yulianto.

Pesan singkat itu diduga mengandung unsur ancaman dari HT ke sang Jaksa dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Berikut isi SMS yang di duga dikirimkan HT ke sang Jaksa;

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salahsatu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan”.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email