oleh

Pengurus KNPI Tangsel Dianggap “Tutup Mata” Atas Sengketa Musda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengurus KNPI Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tutup mata atas pelanggaran yang terjadi saat Musyawarah Daerah (Musda) KNPI setempat yang digelar 22 Desember 2012 lalu.

“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus KNPI Kota Tangsel yang terkesan tutup mata terkait pelanggaran batas usia yang terjadi saat proses pendaftaran calon ketua KNPI dalam Musda lalu,” ujar Ketua DPD Provinsi Banten, Aden Abdul Khaliq, kepada kabar6.com, Rabu (30/1/2013).

Ironisnya, lanjut Aden, seluruh pengurus KNPI Tangsel tahu betul adanya pelanggaran itu. Bahwa calon Ketua KNPI yang mendaftar telah melewati batas usia atau melanggar AD/ART. “Ada apa dengan pengurus KNPI Tangsel,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada surat gugatan yang masuk ke DPD KNPI Provinsi Banten terkait hasil Musda tersebut, Aden mengakui adanya gugatan tersebut, meski saat ini kategorinya sudah kadaluarsa. 

“Seharusnya 3 minggu setelah hasil Musda, surat gugatan sudah harus dilayangkan. Karna surat gugatan tersebut akan menjadi acuan DPD KNPI Banten untuk dibawa ke DPP,” ujarnya.

Meski demikian, Aden berjanji akan secepatnya membawa persoalan Musda KNPI Kota Tangsel ke tingkat DPP untuk diselesaikan.

Untuk itu, lanjut Aden, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban panitia Musda KNPI Tangsel. Dan, bila himbauan tidak ditanggapi, maka DPD KNPI Provinsi Banten akan mencatat hasil pra Musda sampai Musda itu mengeluarkan keputusan Ketua KNPI Tangsel terpilih.

“Saya tidak mempermasalahkan siapa yang jadi ketua. Tapi proses dari awal ini sudah salah, harusnya panitia memahami betul kalau musda tersebut telah melanggar AD ART. Semua kejadian tersebut akan DPD Catat untuk menjadi masukan ke DPP KNPI,” tegasnya.(Evan)

 

Print Friendly, PDF & Email