oleh

Pengukuhan Satgas KTR di Tangsel, Ini 7 Spot Dilarang Merokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan pengukuhan terhadap puluhan anggota Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Balai Kota Tangsel, Selasa 6 April 2021.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, tugas dari Satgas KTR ini nantinya melindungi masyarakat dari asap rokok yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tenrang Kawasan Tanpa Rokok.

“(Satgas KTR, red) memastikan spot (tempat, red) tertentu untuk bebas dari asap rokok. Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok,” ungkapnya, Selasa (6/4/2021).

Pengukuhan Satgas KTR ini, Benyamin menerangkan, adalah salah satu upaya dalam memberikan kesadaran masyarakat bahwa bahayanya merokok bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Benyamin mengatakan, Satgas KTR juga harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Benyamin menjelaskan, rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan seseorang, baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini. “Di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga,” tutupnya.

**Baca juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Tangsel Bergegas Lakukan Pemetaan Birokrasi

Dalam Perda Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR dijelaskan bahwa ada 7 spot yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Pemerintah Daerah menetapkan KTR, meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja; dan
g. Tempat Umum.(eka)

Print Friendly, PDF & Email