oleh

Pengukuhan Inspektur di Kota Tangsel Dinilai Tak Sesuai Prosedur

image_pdfimage_print
Pemkot Tangsel. (dok K6)

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai pengukuhan jabatan Inspektur pada Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dilakukan sesuai prosedur.

Wakil Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah mengatakan pengisian jabatan Inspektur di Kota Tangsel tidak dilakukan secara terbuka. Padahal, jabatan Inspektur yakni melakukan fungsi pengawasan internal pemerintahan.

“Jabatan ini adalah jabatan yang sangat strategis sehingga ketika jabatan ini tidak dilelang, artinya ini adalah penyelundupan jabatan dan kami berkeyakinan bahwa hal ini didasari atas kepentingan tertentu,” ungkap Aco dalam siaran persnya, Selasa (30/5/2017).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pasal 100 ayat 1 berbunyi pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 51 berbunyi: Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PERMENPAN Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, diatur secara jelas bagaimana cara pengisian jabatan secara terbuka atau biasa disebut dengan lelang jabatan. Sehingga pada saat lelang jabatan, pejabat yang berwenang haruslah berpedoman pada peraturan dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah Kota Tangsel melalui Walikota dan Wakil Walikota telah mengukuhkan Inspektur pada Inspektorat Kota Tangsel. namun yang kami amati, pengisian Jabatan Inspektur sebagai jabatan pimpinan tinggi tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” paparnya.

Pihaknya juga menilai jika dalam pengisian Jabatan Inspektur pada inspektorat ini tidak berjalan sesuai aturan, maka mustahil inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal pemerintahan ini dapat mengawasi pemerintahan secara maksimal sesuai dengan ketentuannya.

“Oleh sebab itu, kami menuntut kepada Walikota Tangsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan lelang jabatan untuk mengisi Jabatan Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel secara transparan dan terbuka berdasarkan sistem merit agar menghasilkan inspektur yang kompeten,” tambahnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email