oleh

Penguatan Modal Bank Banten, KPK Tak Pengaruhi Kebijakan Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pj Sekda Banten, Ino S Rawita mengatakan, penguatan modal dari pemerintah daerah kepada Bank Banten tidak dipengaruhi oleh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mengambil keputusannya mengenai langkah strategis penguatan modal terhadap Bank Banten.

Menurut Ino, sedari awal KPK sebenarnya telah mempersilahkan kepada Pemprov Banten untuk mengambil keputusannya sendiri dalam hal kebijakan mengenai penguatan modal kepada Bank Banten.

“KPK dari dulu juga mempersilahkan itu, tergantung kita (Pemprov Banten,red) untuk mengambil kebijakan,” kata Ino, kepada Kabar6.com, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, KPK tidak dalam kapasitas mengatur atau melarang Pemprov Banten untuk menggelontorkan anggarannya guna penguatan modal terhadap Bank Banten.

Meski begitu, Ino mengaku, sampai saat ini Pemprov Banten masih terus mengkaji langkah selanjutnya yang akan diambil agar penguatan modal terhadap bank milik daerah tersebut bisa terealisasi.

“Kita.(Pemprov Banten,red) sedang kaji terus, yang terbaik yang mana. Yang terpenting ini kan harus selesai,” ujarnya.

Saat disinggung, apakah kemungkinan penguatan modal kepada Bank Banten lebih besar kemungkinannya dibandingan persentase gagalnya pengalokasian anggaran penguatan modal dari Pemprov kepada Bank Banten, Ino belum bisa menjawab.

“Belum tahu, memang semuanya harus terselamatkan,” tandasnya. **Baca juga: Karang Taruna Pandeglang Ajak Masyarakat Tolak People Power.

Sebelumnya, pada APBD-P Provinsi Banten tahun 2018 kemarin dan APBD murni Provinsi Banten 2019 ini, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggara untuk membantu penguatan modal bank Banten.

Namun masih selalu gagal terserap. Pada sisi lain, Bank Banten masih terus merugi setiap tahunnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email