oleh

Penguatan Bank Banten Selalu Gagal, Dewan : Perlu Rekomendasi Penegak Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengatakan, menyikapi kemelut bantuan modal kepada Bank Banten dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang belum bisa diserap sampai saat ini.

Pihaknya beranggapan perlu ada semacam surat rekomendasi dari aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polisi atau BPK mengenai kajian analisanya apabila Pemprov Banten mengucurkan anggaran APBDnya untuk penguatan modal kepada Bank Banten, agar bisa disehatkan.

Hal itu melihat berbagai langkah upaya yang sebelumnya telah dilakukan Pemprov Banten namun masih menemui jalan buntu, sehingga diperlukan rekondasi dari aparat penegak hukum tersebut agar anggaran penyertaan modal kepada Bank Banten bisa diserap dan tidak menjadi SiLPA.

“Harus ada rekomendasi hasil kajian aparat penegak hukum, agar Pemprov Banten bisa lebih yakin,” kata Cak Nawa yang akrab nama sapaannya, kemarin.

Untuk diketahui, pada APBD Banten 2018 dialokasikan Rp 175 miliar, kemudian perubahan APBD Banten 2018 Rp 136 miliar, dan terakhir pada APBD Banten 2019 Rp 175 miliar, namun semuanya gagal terserap. Termasuk pada RAPBD Banten tahun 2020, Pemprov Banten kembali gagal mengucurkan anggarannya untuk penguatan Bank Banten, karena tidak masuk dalam KUA-PPAS.

Ketua Fraksi Nasdem dan PSI, Furtasan Ali Yusuf mengatakan, pada APBD 2020, Bank Banten tidak akan mendapatkan suntikan dana.

**Baca juga: Begini Keseharian Sopir Ojol Terduga Teroris.

“Masih ada problem makanya kita nggak mau ambil resiko. Karena kalaupun dikasih pasti nggak akan kepakai. Kita minta persoalannya selesaikan dulu,” kata Furtasan.

Meski begitu, lanjut Furtasan, kemungkinan kucuran modal dapat dialokasikan pada APBD perubahan tahun depan. Oleh karena itu, DPRD Banten meminta Bank Banten untuk segera menyelasikan seluruh masalah yang ada agar penguatab modal Bank Banten bisa dikucurkan, sehingga Bank Banten bisa semakin sehat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email