oleh

Pengiriman Sabu dari Riau Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menggagakan pengiriman Sabu seberat 71 kikogram dari Riau ke Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Modusnya mereka memasukkan barang ke safety box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo,” kata Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (20/05/2020).

Eddy mengatakan penyelundupan barang haram ini terendus petugas saat melewati pemeriksaan cek poin di depan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Jumat 08 Mei 2020. Polisi membekuk supir kendaraan dan kernet berinisial HT dan RU.

“Ini adalah sitaan dari Polri yang dilakukan oleh Polda Lampung, barangnya 71 kg, awalnya ditangkap oleh Polsek di Bakauheni, Lampung,” kata Eddy.

Polisi telah menetapkan petinggi perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Jalan Taman Palem Lestari, Ruko Fantasi blok V, nomor 18, Cengkareng, Jakarta Barat sebagai tersangka, lantaran berperan sebagai pengendali pengiriman dan peredaran narkoba.

“Pemilik ekspedisi ditetapkan tersangka, dia berperan sebagai pengendali narkoba ini. Tiga tersangka lain (masuk) DPO. Anggota sudah saya minta mengungkap jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kemudian mengusut pencucian uang dan aset perusahaan,” terangnya.

**Baca juga: BPTD Bungkam 861 Penumpang Asal Sumatera Nyebrang Ke Merak.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp 10 miliar. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email