oleh

Pengiriman 71 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni Terungkap dari Brankas Kecil

image_pdfimage_print

Kabar6-Kisah pengungkapan upaya pengiriman sabu seberat 71 kilogram dari Riau ke Jakarta, di ceritakan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddi Purnomo, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, bersama Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy.

Kapolres bercerita bahwa pada Jumat, 08 Mei 2020, personilnya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di check point depan Pelabuhan Bakauneni, Lampung, seperti biasanya.

Kemudian datang mobil ekspedisi warna putih dan dilakukan pemeriksaan seperti kendaraan lainnya. Saat melihat kardus berisikan brankas kecil, petugas kepolisian hang berjaga mengaku curiga kemudian memeriksanya.

“Kemudian dicurigai ada mobil box, kita periksa dan didalamnya ada brankas, dan kita pun curiga. Setelah satu brangkas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya,” kata Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Eddie Purnomo, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (20/05/2020).

Saat ditemukan adanya sabu di dalam brankas, supir dan kindekturnya kaget, karena dalam surat perjalanan, yang mereka bawa adalah brankas untuk di antarkan ke kantor pusat mereka di Jakarta.

Supir dan kondektur itu kemudian dimintai keterangan dan banyak informasi yang diperoleh pihak kepolisian, “Dia hanya supir, jadi pas ditangkap itu paketnya ekspedisi. Dan disuratnya itu juga tertulis brankas,” jelasnya.

**Baca juga: Pengiriman Sabu dari Riau Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya.

Penyidikan dan penyelidikkan pun dilakukan pihak kepolisian, hingga ahirnya bisa menangkap RR (25) Dirut perusahaan kargo dan EA (22) staff packing perusahaan. Sedangkan yang masih dalam pengejaran atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ada tiga orang, yakni BP berposisi sebagai komisaris, dan RY yang berposisi sebagai manager pemasaran.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp 10 miliar. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email