oleh

Penghina Ulama Banten di Medsos Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-diduga menghina ulama Banten melalui akun Facebook, RY (40), seorang tukang jahit ditangkap oleh pihak kepolisian dari kontrakannya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Di dorong dengan rasa kekesalan merasa diganggu oleh hal gaib pada saat salat. Ada sosok mahluk halus yang menyerupai dari pada tokoh ulama,” kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, Rabu (07/11/2018).

Status di dunia maya yang sudah terbaca oleh santrinya itu beruntung tidak membuat aksi main hakim sendiri. Para santri menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menanganinya.

Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, terancam UU ITE 45 huruf A ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara.**Baca Juga: Pengadaan Tanah Tol Serang-Panimbang Capai 44 Persen.

“Untuk motif dan kejiawaan, kita akan melaksanakan pendalaman. Apakah yang bersangkutan setres atau apa,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email