oleh

Penggusuran di Batu Jaya, Ini Penjelasan Pemerintah Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang berkukuh jika bangunan yang digusur di Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu merupakan aset pemerintah daerah itu.

“Warga yang menempati itu pun sebagai pesuruh dari sebelum sekolah itu ,(SD I Batu Jaya) dibangun,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Tangerang, Budi Dharmawanto Arief kepada Kabar6.com.

Secara prinsip, kata Budi, lahan yang digunakan oleh warga tersebut adalah aset Pemkot Tangerang. “Jadi pada saat lahan itu dimanfaatkan untuk pengembangan gedung sekolah Si pesuruh terus bangun rumah untuk anak-anaknya,” katanya.

Hingga saat ini warga membangun empat rumah yang ditempati 33 orang. **Baca juga: Penggusuran di Kelurahan Batu Jaya, 33 Warga Bergeming.

Menurut Budi, penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang itu untuk kepentingan masyarakat dibidang pendidikan yaitu perluasan SD 1 Batu Jaya yang telah berdiri lama di lokasi tersebut.

Pemkot Tangerang, kata dia, telah melakukan penggusuran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami meminta kepada warga untuk mengosongkan rumah secara baik baik, dengan pemberitahuan secara bertahap,” katanya.

**Baca juga: Kota Tangerang Menggusur, 33 Warga Batu Jaya Tempuh Jalur Hukum.

Terkait dengan tuntutan ganti rugi, kata Budi, Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa mengakomodir itu karena tidak ada dasar atau aturan memberikan ganti rugi atas aset pemerintah. (Eko)

Print Friendly, PDF & Email