oleh

Penggunaan Kantung Plastik di Tangsel Masih Masif

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelarangan penggunaan kantung plastik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum efektif. Aktivitas jual beli pedagang masih terlihat meski payung hukumnya telah dibuat pemerintah daerah setempat.

Seperti terpantau di Pasar Modern BSD, Kecamatan Serpong. Aam, pedagang ikan asin mengaku hingga kini belum ada sosialisasi dan diketahui pelaku usaha lainnya.

“Kami masih pakai kantung plastik, kadang-kadang kita jual belikan juga,” katanya kepada wartawan, Jum’at (13/1/2023).

**Baca Juga: Dinkes Tangsel Akan Lakukan Pengawasan Terhadap Jajanan Ciki Ngebul

Hal senada disampaikan Rizal, pedagang sayuran di Pasar Modern BSD. Ia belum mengetahui tapi setuju jika penggunaan kantung plastik dilarang.

“Tapi gantinya apa selain plastik. Kurang praktis aja kalau selain plastik,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tangsel mulai melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai acara sosialisasi di Puspemkot, Selasa (25/2022).

Kini aturan pelarangan menggunakan kantong sampah plastik masih disosialisasikan. Penerapan tidak boleh pakai kantong plastik mulai berlaku 2023.(yud)

 

 

Print Friendly, PDF & Email