oleh

Penggantian Pasal Penyelundup BBM Dinilai Janggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktisi hukum dan sejumlah elemen masyarakat menilai penggantian Pasal bagi dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan penyidik Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang memiliki banyak kejanggalan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati, Syaiful Hidayat mengatakan, penggantian Pasal 55 ke Pasal 53 huruf b dan c UU Migas Nomor 22/2001 tersebut, tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, Pasal 53 itu sangat lemah dan pelakunya tidak dapat ditahan, karena masa hukumannya dibawah lima tahun.

“Pasal 55 itu tidak perlu diganti. Seharusnya, polisi menambah Pasal atau paling tidak menerapkan Pasal berlapis,” ungkap Syaiful, kepada Kabar6.com Jum’at (2/11/2012).

Jika memang polisi ngotot mengganti Pasal  55 ini kata Syaiful, maka patut dicurigai adanya indikasi kepentingan disana. Karena, saat ini penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di daerah tersebut, sudah dilakukan secara terbuka oleh para mafia.

“Ada apa ini. Kami menduga penegak hukum bermain dalam kasus ini,” tandasnya.

Syaiful menjelaskan, kalaupun polisi memiliki niat baik untuk menegakkan hukum dan memberantas para mafia BBM Bersubsidi ini, mereka harus menerapkan Pasal yang membuat pelaku jera.

“Toh di kejaksaan juga akan diteliti apakah Pasal yang diterapkan itu sesuai atau tidak,” tukasnya.

Senada dikatakan Koordinator Forum Musyawarah Non Government Organization (FM NGO) Haris AB, pihaknya sangat mendukung langkah aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) yang menangkap basah dan melaporkan pelaku penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU
34-15706 Kawidaran ini kepada polisi.

Pasalnya, para mafia penyelundup BBM Bersubsidi tersebut, sudah merampas hak rakyat.

“Kami dukung banget. Kalau penegakan hukumnya gak beres, kami akan kerahkan kekuatan untuk mendorong kasus ini hingga pelaku utamanya dihukum. Bila, perlu, kami akan laporkan penyidiknya ke Propam Polri dan Presiden,” tegasnya.

Diinformasikan, penyidik Polsek Cikupa mengganti Pasal untuk dua tersangka Udin Tajo dan Temmy, pelaku penyelundup BBM Bersubsidi. Semula, Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah Pasal 55 UU Nomor 22/2001, Tentang Migas.

Namun, seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email