oleh

Pengepul Judi Online Ditangkap Polsek Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengepul judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang, Polresta Serkot. Pelaku berinisial SG (33), ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Polsek Serang Polresta Serkot nyatakan perang terhadap perjudian di wilayah hukum Polsek Serang,” kata Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto, Selasa (23/08/2022).

Pelaku SG merupakan pengepul judi togel online cari situs IndoLottery88. Nomor togel dijualnya melalui handphone ke para konsumen. Ada juga pembeli yang datang langsung ke SG.

“Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara tunai maupun transfer kepada pelaku, selanjutnya pelaku memesan atau mencoret nomor togel jenis Singapur secara online,” kata Iptu Junaedi, Kanit Reskrim Polsek Serang.

Dari penjualannya, SG mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap pembelian nomor togel online. Dia sudah menjual nomor cantik itu dalam dua bulan terakhir.

**Baca juga: Pesan Mahasiswa untuk Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo

Dari tangan pelaku SG, Personel Polsek Serang mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, Kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Serang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email