oleh

Pengemudi yang Ngamuk-Acungkan Airsoft Gun di Jalan Malingping Lebak Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengemudi mobil Toyota Kijang Kapsul berinisial SE (45) yang mengamuk dan mengacungkan senjata jenis airsoft gun di Jalan Raya Malingping, Kabupaten Lebak menjadi tersangka.

“Ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis (5/1/2023).

Pria yang berprofesi sebagai guru tersebut disangkakan Pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Andi menyampaikan, untuk mengetahui kondisi kejiwaan SE, Polres Lebak meminta bantuan psikolog dari Polda Banten.

“Hasilnya belum keluar, tapi dari hasil wawancara kemarin, emosi yang bersangkutan meledak-ledak,” ungkap Andi.

Diketahui sebelumnya, SE mengamuk di Jalan Raya Malingping tepatnya di dekat Pasar Malingping, pada Senin (2/1/2023).

Saat itu SE bersama seorang rekannya tengah dalam perjalanan menggunakan mobil dari Cijaku menuju Bayah.

Sampai di dekat Pasar Malingping, kondisi arus lalu lintas macet lantaran sedang ada perbaikan jalan. Karena tak sabar, SE berusaha menerobos.

**Baca juga:http://kabar6.com/anggota-ppk-dilantik-bupati-lebak-ajak-masyarakat-sukseskan-pemilu/

“Pas nerobos mobilnya terselip dan keluar dari bahu jalan yang lagi diperbaiki,” kata Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar kepada wartawan.

Warga yang melihat kondisi mobil SE langsung berusaha mengangkat supaya bisa kembali ke badan jalan. Entah apa pemicunya, SE justru keluar mobil sambil mengacungkan senjata airsoft gun.

“Turun sambil mengacungkan senjata, ngamuk lalu mukulin warga,” ungkap Sugiar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email