oleh

Pengembangan Pemukiman Harus Berorientasi Kebutuhan Masyarakat

image_pdfimage_print
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Pemukiman.(hms)

Kabar6-Pesatnya perkembangan kota sampai saat ini tidak terlepas dari peranan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang turut mensinergikan dengan kebijakan pembangunan yang ada di kota tangerang yaitu tangerang Liveable, Investable, Visitable, dan E-city (live).

Paparan tersebut disampaikan Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Perumahan dan Pemukiman yang diadakan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang di Hotel Allium, pada Kamis (17/3/2016).

Walikota menyampaikan, dengan adanya sinergitas antara pemerintah dengan pihak swasta yaitu melalui pembangunan area perumahan dan permukiman yang berorientasi pada lingkungan serta pada apa yang memang menjadi kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan akan turut meningkatkan kesejahteraan ataupun daya beli masyarakat karena mereka akan semakin terpacu untuk meningkatkan penghasilan baik melalui bekerja maupun dengan berusaha secara mandiri guna memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya.

Adapun guna memenuhi kebutuhan hunian masyarakat yang sehat dan layak, kata Walikota, Pemkot Tangerang terus melakukan upaya seperti di Tahun 2015 telah melaksanakan program pembangunan rumah sederhana sehat atau bedah rumah sebanyak 1.040 unit dan program pembangunan jamban sehat bagi 1.692 warga yang tersebar di 13 Kecamatan.

“Program-program ini akan dilanjutkan pada Tahun 2016,”  tutur Walikota seraya menjelaskan Tahun 2016, Pemkot Tangerang telah menganggarkan dana tidak kurang dari Rp77 miliar untuk 2.800 rumah milik warga yang akan dibedah dan 2000 jamban sehat. 

Sedangkan peran serta dari pengembang perumahan tentunya juga dibutuhkan seperti halnya dalam rangka penyediaan prasarana berupa jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah terpadu.

Selain itu, penyediaan sarana berupa tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan yang memadai serta utilitas lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik dan jaringan telepon.

Menurutnya, para pengembang perumahan dapat turut memberikan solusi dalam pembangun kota dengan turut berkontribusi, melalui penataan serta turut menyediakan PSU sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Kota Tangerang agar semakin layak huni.

“Kepedulian kita semualah yang akan membawa kota ini semakin baik lagi,” pesannya kepada para pengembang perumahan serta permukiman yang ada di Kota Tangerang.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Dafyar Eliyadi melalui pembekalan dari para narasumber dan diskusi ini, diharapkan partisipasi aktif peserta akan semakin meningkat melalui perannya didalam pembangunan kota.

Yaitu melalui pengembangan perumahan serta permukiman yang sesuai dengan aturan-aturan perumahan dan permukiman seperti aturan dari Permen PR serta undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan semakin meningkatkan dan memenuhi PSU yang disyaratkan disetiap pengembangan perumahan dan permukiman.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email