oleh

Pengembang Cluster di Tangsel Cuekin Papan Segel

image_pdfimage_print

Kaba6-Pengembang Perumahan Kayu Putih Residence di RT 01/RW 07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengabaikan regulasi yang dibuat pemerintah daerah setempat.

Faktanya, meski sudah disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, kegiatan pembangunan tetap berlangsung.

Pantauan di lokasi, Selasa (26/5/2015), sejumlah pekerja tampak sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Sebagian membangun pagar setinggi tiga meter. Sebagian lainnya membangun petak, yang diduga bakal dibangun unit rumah.

Pada bagian pintu masuk kawasan proyek itu, tampak jelas segel berwarna perpaduan kuning dan merah yang dipasang Satpol PP setempat.

Dalam segel itu, tertera pernyataan bahwa proyek itu menyalahi regulasi, yakni Perda No 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Segel itu tanggal 15 April 2015. Tapi sampai sekarang masih saja ada pembangunan,” kata Abdullah Abas, warga setempat yang ditemui di lokasi proyek.

Ia mengaku, proyek perumahan itu belum ada persetujuan dari warga. Bahkan, pihak warga sudah beberapa kali mengadu ke pemerintah daerah, untuk segera menghentikan proyek perumahan tersebut.

“Kita sudah lapor ke pemerintah daerah dan sudah dirapatkan antara Lurah dan dinas terkait. Tapi pihak pengembang perumahan tidak datang,” kata tokoh masyarakat setempat itu lagi.

Atas nama warga, Abdullah berharap Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany  turun tangan menangani masalah tersebut. **Baca juga: Pengembang Bintaro Jaya Siagakan Satpam di Tembok Konflik.

Pasalnya diakui Abdullah, pihak pengembang kerap kali melakukan intimidasi kepada warga setempat, agar mendukung proyek perumahan itu.

“Bagaimana mau setuju. Akibat lahan resapan diurug, rumah, empang dan budidaya ternak warga kebanjiran. Kita jelas-jelas menolak dan Ibu Walikota harus turun tangan menangani masalah ini,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email