oleh

Pengembang Apartemen Maut Bungkam dan Menghindar

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota LIRA Kota Tangerang Selatan, Imam Darmadi, mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah melayangkan surat kepada pengembang apartemen Green Lake View di Ciputat.

Surat keberatan tersebut dikirim karena pembangunan gedung hunian itu belum mengantongi perizinan resmi.

“Sangat disayangkan kenapa suratnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum keluar tapi pembangunan masih berjalan. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkap Imam, saat dihubungi kabar6.com, Selasa (15/1/2013).

Pascainsiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja, menurut Imam, mengindikasikan pihak pengembang apartemen di jalan Dewi Sartika, Ciputat, itu tidak memiliki izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  Serta rekomendasi izin persyaratan analidis resiko bencana atas pembangunan gedung tersebut.

“Seharusnya pembangunan gedung distop sampai kelengkapannya dokumen terpenuhi. Pihak pengembang juga harus bertanggung jawab karena kecelakaan ini ada korban jiwa dan luka-luka,” terang Imam.

Sementara itu, Tim Puslabfor dan Baresrim Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi perkara untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihak pengembang masih melarang dan menutup diri ketika para pewarta ingin masuk ke area proyek.

“Maaf mas tidak boleh masuk. Saya sudah diperintahkan oleh bos, mas tau lah posisi saya,” ujar pria setengah baya yang bertugas sebagai petugas keamanan proyek.

Dihubungi terpisah, Manager PT Sartika Cipta Sejati (Cempaka Group), Toni Sitoang, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi dengan alasan sedang mengikuti rapat. Pun saat ditanyakan mengapa hingga kini pihak pengembang selalu menghindari pewarta.

“Aduh, saya sedang rapat pak. Jangan-jangan telepon saya lagi ya pak,” ujar Toni dengan nada ketakutan ketika akan kembali dihubungi usai rapat dan langsung memutuskan sambungan selularnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email