Kabar6-Febri, pengelola TPU Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan ada ketentuan bagi warga yang ziarah di pemakaman secara Covid-19. Hal itu diatur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Satu petak makam enggak boleh lebih dari lima orang,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (26/5/2020).
Ia jelaskan, para peziarah tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang dalam satu petak makam. Sebab Kota Tangsel masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Selain pembatasan jumlah orang, para peziarah juga diwajibkan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan mengenakan masker.
**Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Tangsel Tegur DKM Gelar Salat Ied.
“Iya dong, itu cuci tangan di sana sama harus pakai masker,” ujarnya. Sejak hari pertama lebaran, makam Covid-19 itu sudah dikunjungi 61 keluarga.
“Dari kemarin sudah ada 61 keluarga. Kita nyatetnya enggak per orang, per keluarga. Kemarin 46, sekarang 15,” ujarnya.(yud)