oleh

Pengelola Tempat Hiburan Pertanyakan Isi Surat Edaran Bapenda

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemilik tempat hiburan dan restoran di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang mempertanyakan  Surat Edaran Bapenda Kabupaten Tangerang Nomor 973/478 tahun 2020 tentang panduan kegiatan pelayanan restoran, rumah makan, cafe, hotel dan tempat hiburan ditengah pandemi cororna virus disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan kehidupan baru atau new normal.

Pasalnya, pria yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku, telah mendapat surat edaran dari Bapenda Kabupaten, namun isi dalam surat tersebut dinilai multitafsir. Sebab, tidak disebutkan dengan jelas tempat hiburan yang dimaksud.

“Tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran itu yang mana?, karena tempat karoke juga bisa disebut tempat hiburan. Harusnya, dalam surat itu dijelaskan dengan jelas tempat hiburan itu,” katanya Selasa (23/6/2020).

Jika mengacu kepada surat edaran tersebut, dirinya berasumsi bahwa tempat hiburan seperti karoke dan lainnya di Kabupaten Tangerang boleh buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jika asumsi saya benar, tentunya kami (pengusaha tempat hiburan) siap membuka usaha dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi persoalannya kami terkadang dihadapkan dengan tafsir yang berbeda dari Satpol PP,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut melengkapi apa yang menjadi pedoman dari Menteri Kesehatan (Menkes), Gubernur Banten dan Bupati Tangerang.

“Siap betul (surat edaran tersebut_red), melengkapi apa yang sudah jadi pedoman dari Menkes, Gubernur Banten dan Bupati Tangerang,” kata Soma.

Saat ditanya agar tidak salah tafsir dalam surat edaran tersebut, Soma menyarankan wartawan untuk melihat keputusan Bupati Tangerang.“Liat keputusan Bupati Tangerang ya,” singkatnya.

**Baca juga: Ketua DPR Puan: Nilai Bansos Berkurang Jadi Rp300 Ribu.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membenarkan surat edaran dari Bapenda tersebut, namun pria yang akrab dipanggil Zaki ini menyarankan wartawan untuk bertanya lebih jelas terkait surat tersebut.

“Benar, biar lebih jelas silahkan ke Bapenda ya,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email