oleh

Pengelola Parkir 5 Stasiun KA di Tangsel “Kemplang” Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pengelola parkir di lima Stasiun Kereta Api di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya tidak taat terhadap kewajibannya menyetorkan pajak.

Demikian diungkap Kepala Bidang non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Jumat (31/10/2014).

Dari data yang ada, kata Chusnul, ada empat pengelola parkir yang tercatat menunggak pajak, diantaranya yang berada di Stasiun Serpong, Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Jombang dan Stasiun Jurangmangu.

Sedangkan satu pengelola parkir yang berlokasi di Stasiun Pondok Ranji, diketahui tidak membayar pajak.

“Sudah lebih dari setahun empat pengelola itu tidak setor pajak dan untuk di Stasiun Pondok Ranji belum memiliki ijin, jadi tidak bisa dipungut pajaknya,” ujar Chusnul.

Chusnul menegaskan, tunggakan pajak di Stasiun Serpong sudah sejak tahun 2012, Stasiun Rawa Buntu sejak Oktober 2013, Stasiun Jombang sejak Oktober 2013 dan Stasiun Jurangmangu sejak Oktober 2013. **Baca juga: Wow, Pajak Parkir di Tangsel Jebol Target.

Sedangkan khusus yang di Stasiun Pondok Ranji memang belum ada ijinnya, sehingga belum bisa dipungut pajak. “Pihak pengelola juga sudah kami berikan surat teguran,” ucapnya.(way)

Print Friendly, PDF & Email