oleh

Pengelola Kawasan Millenium Dilaporkan ke Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelola kawasan industri Millenium, di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Hal ini, menyusul ditemukannya sejumlah fakta, ihwal dugaan pencaplokan dan pengurugan sepihak atas tanah negara yang terletak di bantaran sungai Cimanceuri, Desa Budimulya.

“Ya, hari ini kami menerima laporan, terkait dugaan pencaplokan atau pengurugan tanah negara di bantaran sungai Cimanceuri oleh Pengelola kawasan industri Millenium,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Hadiyanto, kepada Kabar6.com, Senin (24/11/2014).

Menurut Hadiyanto, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, sebelum memulai penyelidikan, tentunya dia akan membentuk tim untuk mempelajari sejumlah data yang ada, termasuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

“Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tutur mantan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Ditegaskannya, jika dalam penyelidikan ditemukan ada indikasi pelanggaran, baik mengenai kerusakan lingkungan hidup, maupun Tindak Pidana Korupsi, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ketahap penyidikan. **Baca juga: Dinas Cipta Karya Hitung Kerugian Akibat Puting Beliung.

Sebab, yang namanya sungai apapun bentuk dan alasannya tak bisa diperjual-belikan. “Kalau memang terbukti, pelakunya pasti akan ditindak,” tndasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email