oleh

Pengelola Bioskop di Tangsel Bebas Atur Kursi Penonton

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel ditetapka level 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 pun semakin melonggarkan bagi operasinal industri hiburan bioskop.

“Bahwa kapasitas bioskop menjadi 70 persen dan jam operasional jam dua puluh lima belas,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, Selasa (2/11/2021).

Meski demikian, menurutnya, kapasitas penonton diserahkan kembali kepada para pengelola bioskop masing-masing.

**Baca juga: BMKG Minta Beberapa Wilayah di Banten Untuk Siaga Banjir Hari Ini

Heru menerangkan, hal tersebut dilakukan lantaran setiap pengelola mempunyai cara masing-masing dalam memberikan pelayanan pada pengunjungnya.

“Karena manajemen memiliki kebijakan masing-masing, bagaimana cara membuat para konsumennya nyaman,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email