oleh

Pengelola Backyard Bar Serpong Akui Tidak Tahu Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyitaan sejumlah botol minuman beralkohol dari Backyard Bar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya bukan kali pertama terjadi.

Meski telah dilarang menjual minuman memabukkan, faktanya tempat hiburan yang terletak di Teras Kota BSD City, Kecamatan Serpong, ini masih tetap saja terus beroperasi.

William, pengelola Backyard Bar mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran bersama ihwal larangan tempat hiburan beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan.

Kedatangan sejumlah petugas mengagetkan dirinya lantaran tempat usahanya kala itu sedang ramai didatangi pengunjung.

“Saya belum dapat surat edarannya. Dari hari pertama puasa juga saya udah buka, enggak ada libur malahan,” ungkapnya kepada wartawan di gerai bisnisnya, Sabtu (21/6/2015).

Ia juga mengakui belum lama tempat usahanya sempat digeruduk sejumlah aparat Satpol PP Kota Tangsel. Petugas menyita ratusan botol minuman berbagai jenis merk dagang dengan dalih menegakan peraturan daerah (Perda) larangan peredaran minuman keras.

William juga menambahkan, dirinya tak menyangka bila di Kota Tangsel pengaturan operasional bagi tempat usaha tidak bersifat fleksibel.

Saat disinggung apakah dirinya tidak takut bila tempat usahanya di sweeping kelompok masyarakat. **Baca juga: Backyard Bar di Teras Kota Serpong Digerebek.

“Tangsel ini kan tempatnya ekspatriat (warga negara asing yang menetap di Indonesia),” singkat William sambil pergi menghampiri petugas Satpol PP Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email