oleh

Pengedar Tramadol Ditangkap Polisi di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengedar obat keras daftar G jenis tramadol, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Tokonya ada di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Total barang bukti yang disita berjumlah 650 butir obat keras.

“Benar,Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Jumat (04/11/2022).

**Baca Juga : Berkas Dakwaan Selesai Disusun, Nikita Mirzani Segera di Sidang

Pelaku berinisial NH (30), dari tokonya terdapat 65 lempeng tramadol yang masing-masing berisikan 10 butir.

NH mendapatkan tramadol dari pria bernama MR (35) yang kini tengah dikejar polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sesuai keterangan NH, tramadol didapat dari seseorang berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan.

Akibat ulahnya, NH dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email