oleh

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – AI (25), warga Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot karena menjadi pengedar sabu di Kota Serang, Banten. Dia ditangkap dipinggir jalan daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, hari Minggu, 05 Desember 2021 sekitar pukul 20.10 wib.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (08/12/2021).

Dari informasi tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, dipimpin oleh Kanit Ipda Hadyan Hawari kemudian melakukan observasi ke lapangan. Tak berselang lama, ditemukan seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapat.

“AI kemudian kita tangkap dan geledah. Hasilnya ditemukan sabu dari celananya seberat 0,31 gram,” terangnya.

Saat itu juga IA dibawa ke Mapolres Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.

**Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Pejabat Pemkab Serang Di Periksa Polda Banten

Akibat perbuatannya, IA terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“IA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” kata Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Hadyan Hawari, Rabu (08/12/2021).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email