oleh

Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan

image_pdfimage_print

Pengedar sabu SB alias M.(foto:dina)

Kabar6-BNN telah menangkap Seorang pengedar sabu SB alias M ditangkap di kontrakannya di Terminal Angkot BSD, Pasar Modern, Jalan Rawa Buntu Utara, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.** baca juga : BNN Tangsel Sergap Gerombolan Pecandu Sabu.

“Ya, kami menangkap seorang pengedar sabu hari Senin 17 April 2017 di kontrakannya, dan sabu yang diamankan 17,31 gram ” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono, S.SI.nya,Selasa (25/4/2017).

Tersangka SB alias M dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. (dina)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email