oleh

Pengedar Sabu dengan BB 100 Gram Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pengedar narkoba berinisial RH (34), dengan barang bukti sebanyak 111 gram sabu. Narkoba itu dibungkus dalam plastik ukuran sedang dan sudah ada yang dibungkus dalam plastik kecil.

“Berat kotor barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 111 gram dari terduga tersangka berinisial RH,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (09/03/2022).

RH ditangkap di rumahnya hari Kamis, 03 Maret 2022, sekitar pukul 06.25 Wib. Penangkapan pengedar sabu di rumahnya yang berlokasi di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede bersama anggotanya.

“Kita geledah, hasilnya ditemukan 2 bungkus klip bening dan 16 bungkus klip kecil berisikan sabu,” tuturnya.

Kini, RH sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan dan oendalan informasi. Barang bukti sabu, sudah dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa.

**Baca juga: Satu Pekan Banjir Kota Serang, Bantuan Masih Terus Mengalir

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, RH terancam penjara paling lama 20 tahun untuk mpertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email