oleh

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ditangkap Polsek Padarincang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol disita dari pengedar berinisial ZA (31). Pria asal Aceh itu kerap melakukan transaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten.

Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Palka, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 wib.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual-beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar AKP Asan, Rabu (31/05/2023).

Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Total, ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual-beli, kemudian ada pula dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual-beli obat keras itu.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Minta Langkah Nyata Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

“Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku. Ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir hexymer, dan 400 butir thamadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan dikirim ke para pembeli,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email