oleh

Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Penjualan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus makanan ringan diungkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot Selasa malam, 28 Juni 2022. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

“Awalnya kita mengungkap sabu yang masukan dalam bungkus bekas wafer. Berat brutonya 101,1 gram,” Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat di konfirmasi Minggu (03/07/2022).

Peristiwa berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia bersama Unit II nya melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi lainnya. Hasilnya, tim tersebut menangkap Mr (37) di dalam kontrakannya.

Dalam interogasi awal, Mr mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakan, kemudian pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yamg diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Selanjutnya pelaku Mr diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Dari tangan pelaku Mr, polisi mendapatkan batang bukti sabu 101,1 gram dan 4,08 gram, kemudian timbangan digital, sedotan, plastik bening dan lakban.

**Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polda Banten, 43 Kilo Sabu Diamankan

Kini, pelaku sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian batang bukti dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa oleh kepolisian.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email