oleh

Pengedar Ganja Tangsel Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja, diringkus petugas di rumahnya di Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (22/11/2015).

 

Dari tangan pria pengangguran berinisial RG (27) itu, petugas berhasil mengamankan ganja kering siap edar seberat delapan gram.

 

“Saat digeledah, pelaku tengah menggenggam bungkusan cokelat berisi ganja kering seberat delapan gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Agus Hermanto.

 

Kini, polisi masih menyelidiki pemasok ganja tersebut kepada RG. “Pemasoknya masih diburu anggota,” ujarnya. ** Baca juga: PMII Pandeglang Galang Dana Bantu Keluarga Susanto

 

?Akibat perbuatannya, RG terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(abie)

Print Friendly, PDF & Email