oleh

Pengedar Ditangkap, Polres Tangsel Selamatkan 39 Ribu Jiwa Pemakai Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membekuk 4 tersangka spesialis pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Timur.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial JI, AD, BM, dan FS yang membawa narkotika jenis ganja seberat 39.084 gram atau 39 kilogram.

Menurut Sarly, barang bukti sebanyak itu dapa di konsumsi kurang lebih sebanyak 39 ribu jiwa pemakai narkotika jenis ganja.

“Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39.000 orang jiwa pemakai narkotika,” ujarnya saat melakukan press release di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (20/7/2022).

Jika dikonversi kedalam Rupiah, Sarly menerangkan, ganja seberat 39 kilogram tersebut dapat dijual kurang lebih sebesar Rp312 juta.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Ganja sebanyak 39.084 gram atau 39 kilogram, sebesar Rp312 juta,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membekuk tersangka spesialis pengedar ganja di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.]

**Baca juga: Begini Kronologi Polres Tangsel Tangkap Tersangka Spesialis Pengedar Ganja

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, ada 4 tersangka yang tertangkap, yaitu JI sebagai pemilik ganja 39 kilogram juga berperan sebagai transaksi ganja, serta kendalikan uang dan penjualan.

“AD dan BM bertugas sebagai kurir. Serta FS sebagai transaksi ganja 10 kilogram Citeureup – Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email