oleh

Pengeboran Migas Diduga Cemari Wilayah Pesisir Pantai di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan pengeboran minyak dan gas yang digarap anak usaha PT Pertamina menimbulkan pencemaran lingkungan. Proyek itu digarap oleh PT Pertamina PHE OSES dan PT Pertamina PHE ONWJ di daerah pesisir pantai pada wilayah hukum Banten.

Ada empat kasus yang terjadi sejak Juli hingga November 2022. Mulai dari tumpahan minyak, adanya temuan dugaan oil spill serta crude oil spill di Lampung dan Kepulauan Seribu.

“Tentunya dalam menjalankan kegiatan usaha operator berinteraksi dengan berbagai hal,” kata Muhammad Ibnu Wardana, Senior Manajer Legal Counsil Regional 2 PT Pertamina Hulu Energi, M Ibnu Wardana menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (25/11/2022).

Menurutnya, dari interaksi dalam operasional bukan mustahil akan muncul gugatan hukum, pengadaan barang dan jasa, bagian perdata dan tata usaha negara.

“Kami punya banyak vendor, bersinggungan dengan masyarakat sekitar. Tentunya potensi masalah hukum, integriti aset yang sudah berumur yang sekarang kami lakukan pemeliharaan dan pergantian secara bertahap,” ujar Ibnu.

Kini anak usaha PT Pertamina (Persero) ini telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Banten khususnya dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

**Baca juga: Sidang Pleno Penetapan UMK 2023, Disnaker Tangsel: Naik Pastinya

Pada dasarnya, lanjut Ibnu, perlu mengoptimalkan aset-aset negara bisa tetap produksi dengan kondisi yang saat ini usianya sudah cukup tua. Makanya perlu dukungan kejaksaan dalam aspek legalitas operasi produksi yang berjalan

“Kerja sama ini sangat kami butuhkan sebagai operator hulu migas di wilayah Jawa Barat ini,” jelas Ibnu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email