oleh

Penganiayaan di Ponpes Ummul Qura, Kapolsek Pamulang: Kami Tahan 4 Senior

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang.

Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto menerangkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi terhadap korban F yang masih di bawah umur pada 1 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban ketahuan sedang menggunakan handphone oleh para seniornya. Jadi karena ada aturan tidak boleh mengenakan handphone di pondok pesantren, maka korban kena hukuman.

“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustad Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya suruh bacaan surat agar pinter, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” kutip Kompol Supriyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10/2020).

Saat itu, Supriyanto menjelaskan, korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung. Tanggal 2 Oktober 2020 korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. “Dari laporan itu kita selidiki dan tanya Ustad juga, dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

**Baca juga: Saling Dorong Warnai Demo di Tangsel, Wali Kota Janji Temui Besok.

Keempat tersangka itu berinisial A, R, AI, dan M adalah seorang senior yang bekerja menjadi pengawas di Pondok Pesantren itu. “Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak 23 tahun 2002 dan atau pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email