oleh

Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Banten Baru Diwarnai Pelemparan Kertas Dari Pendemo

image_pdfimage_print

Kabar6-Detik-detik menjelang pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Banten, untuk periode 2019-2024, Senin (2/9/2019), diwarnai aksi pelemparan kertas presrilis dari salah satu pendemonstran yang sebelumnya berhasil masuk kedalam ruang Rapat Paripurna Banten, sesaat acara pelantikan anggota DPRD Banten baru akan dimulai.

Aksi nekat yang dilakukan oleh anggota Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Ahmad Jayani itu, sontak menarik perhatian pengunjung yang sebelumnya telah hadir memadati ruangan Rapat Paripurna, sebelum akhirnya petugas Pamdal Sektariat DPRD Banten mengambil langkah tegas dengan membawanya keluar ruangan rapat Paripurna, agar proses pengambilan sumpah jabatan DPRD Banten yang baru kembali dilanjutkan.

Beruntung, aksi pelemparan kertas press rilis ke arah anggota DPRD Banten baru yang akan dilantik itu tidak sempat mengenai anggota Dewat yang akan dilantik, karena letaknya yang cukup jauh, dilakukan dari arah belakang podium bagian atas gedung rapat Paripurna DPRD Banten, sebelum akhirnya kertas pres rilis tersebut jatuh dan berhamburan kearah pengunjung yang berada tepat dibawahnya.

Pendemo, Ahmad Jayani mengatakan, aksi tersebut sengaja dilakukan menyikapi kekecewaan dari mahasiswa terhadap kinerja dari anggota DPRD sebelumnya, karena dinilai lamban dan relatif gagal dalam menjalan tugas dan fungsinya selama menjabat.

Menurutnya, hal itu terlihat dari produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Banten sebelumnya, pada tahun 2018 kemarin, hanya menghasilkan delapan Peraturan Daerah (Perda) saja. Hal itu berbanding terbalik dengan penghasilan yang diperoleh setiap anggota Dewan yang mencapai milyaran rupiah.

**Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banten, Muklis Janjikan Bakal Temui Pendemo Saat Pelantikan Besok.

“Hanya bisa menghasilkan delapan produk hukum saja. Padahan penghasilan mereka (DPRD Banten,red), bisa mencapai milyaran rupiah,” katanya.

Jika dibandingkan dengan daerah lainnya, DPRD Banten tertinggalnjauh dalam menghasilkan produk hukumnyayang berasal dari usulan legislatif yang hanya berjumlah 8 buahnoada tahun 2018 lemarin, berbeda daerah lain bisa mencapai 40 buah.(Den)

Print Friendly, PDF & Email