oleh

Pengamat: Surat Gubernur Banten Diduga Manuver Meredam Interpelasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Universitas Tirtayasa, Lia Riesta Dewi mengatakan, surat Gubernur Banten Wahidin Halim terkait konversi kas daerah menjadi penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp 1,9 triliun dinilai tak memiliki kekuatan hukum.

“Saya melihat untuk meredam, dikhawatirkan 15 orang (legislator) ini terus mengajukan untuk pengajukan hak interpelasi,” katanya, Selasa (23/6/2020).

Ia menilai surat gubernur bias karena surat tersebut tidak ada implikasi hukumnya sama seperti surat bias. Sehingga pengambilan hak interpelasi oleh DPRD Banten tidak perlu ditunda-tunda atas kemunculan surat tersebut.

**Baca juga: Kerahkan KRI, Begini Teknik Pencarian 7 Nelayan di Selat Sunda.

Sebelumnya, Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) lewat Surat Nomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tentang Konversi Dana Kasda Provinsi Banten Menjadi Setoran Modal Bank Banten.

“Ini yang harus diluruskan, surat gubernur itu hanya surat biasa saja yang tidak memiliki ikatan untuk dilaksanakan,” terang Lia.(Den)

Print Friendly, PDF & Email