oleh

Pengamat Prihatin Gedung DPRD Kota Tangerang Belum Ramah Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang belum ramah terhadap para penyandang disabilitas. Merespon hal tersebut mendapatkan sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik.

Mereka merasa prihatin melihat belum ramah gedung wakil rakyat itu untuk para disabilitas. Lantaran permasalahan disebut masalah klasik yang tidak boleh terjadi di Kota Tangerang.

“Pertama tentu kita prihatin terhadap persoalan itu, ini persoalan klasik yang sesungguhnya tidak perlu terjadi pada semua wilayah. Mengapa? karena sejak dulu kita menghormati, memberikan kesetaraan terhadap teman-teman disabilitas,” ujar Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, kepada Kabar6, Kamis (12/5/2022).

Bahkan, kata Riko, sudah ada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Undang-undang tersebut adalah sebuah regulasi yang membuktikan negara hadir, negara ikut memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas.

“Hal itu juga berkaitan dengan penyediaan fasilitas artinya disabilitas sudah setara dalam segala hal, baik hak politiknya, hak ekonomi, hak sosial itu setara. Jadi pertama merasa prihatin terhadap masalah itu,” katanya.

Kedua, Riko menjelaskan belum ramah disabilitas gedung DPRD tersebut begitu disesalkan. Karena DPRD itu adalah rumah rakyat yang sepatutnya bisa diakses semua kelompok masyarakat

“Nah artinya masyarakat disabilitas bisa mengakses gedung DPRD, kalimat akses itu berarti bisa dijangkau, bisa didatangi oleh teman-teman disabilitas. Artinya tidak boleh keterhambatan para penyandang disabilitas untuk bertemu dengan anggota DPRD, untuk bertemu wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang,” tegasnya.

“Ketiga, saya rasa DPRD tidak perlu lagi berbantah-bantah segera saja perbaikan infrastruktur untuk kebutuhan teman-teman disabilitas. Dan saya pikir itu tidak terlalu mahal dan bisa dilakukan karena ini wujud penghormatan teman disabilitas dan hal itu juga merupakan amanat, ya sudah DPRD apa susahnya segera mempersiapkan fasilitas,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.

“Jadi misalnya lift disediakan sendiri, kemudian toilet wajib sendiri. Sehingga wajib dianggarkan tersendiri, kita gak tau apakah selama ini dianggarkan atau tidak harusnya dianggarkan kalau seperti di Jakarta Timur itu Sampai penyebarangan itu dibikin sendiri pakai lift,” ujar Trubus, secara terpisah.

Trubus menjelaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus memenuhi berbagai unsur. Seperti fisik, psikologis, keamanan, kenyamanan dan ketenangan penyandang disabilitas.

“Dia (penyandang Disabilitas) dalam beraktivitas juga diberikan dalam kesempatan untuk bisa berkerja disitu memberikan pelayanan disitu itu yang perlu didorong,” jelasnya.

Fasilitas untuk pada penyandang disabilitas, kata Trubus, seharusnya memang tak menyatu dengan orang normal. Seperti toilet yang tersendiri, Lift, akses jalan hingga tempat beristirahat.

“Untuk tempat istirahat itu juga siapkan untuk menghindari semacam mereka itu minder, kadang kita normal ada bahasa semacam itu cenderung melecehkan semacam itu. Jadi menganggap rendah mereka itu, makanya harus dibuatkan tersendiri ruang tamu, ruang tunggu misalnya, dan sebagainya disediakan,” jelas Trubus.

Apalagi, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan kesepakatan atas lahirnya Paraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perda itu telah diketok palu pada Kamis (27/2/2020) lalu. Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut pun telah ditetapkan dan diundangkan serta berlaku sejak 10 Juni 2021.

**Baca juga: LPKR Terapkan Nilai People Pada Prinsip ESG

Trubus mengatakan apabila Perda itu belum dijalankan maka ada kendala yang menghambat penerapannya. “Ada persoalan dalam implementasi kan kalau kebijakan sudah ada, sebelum ada kebijakan Perda bisa kok beberapa kabupaten kota juga bikin yang menyediakan (fasilitas untuk penyandang Disabilitas) sendiri saya lihat,” ungkapnya.

Trubus mengatakan kalau sudah ada Perda tersebut maka Pemda wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak-hak penyandang Disabilitas. “Jadi tidak ada alasan selama belum sudah Perda tahun 2021 (Perda nomor 3 tahun 2021 sudah berlaku karena belum dianggarkan atau dilaksanakan berarti itu ada kekeliruan itu, perlu cek lagi di mapping ada masalah apa sehingga kok tidak dianggarkan padahal aturan sudah ada,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email