oleh

Pengamat Pendidikan: Sistem Zonasi Rugikan Ortu Murid

image_pdfimage_print

Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni.(foto:K6) 

Kabar6-Penerapan sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menuai kritik dari berbagai pihak.

Sistem zonasi ini dianggap sangat membingungkan, sekaligus merugikan orang tua murid maupun pihak sekolah, karena dalam pelaksanaannya lebih memprioritaskan zona wilayah terdekat sekolah dengan kuota cukup tinggi.

Sehingga, calon siswa yang berdomisili di zona kuning dan merah, dimana wilayahnya berada di perbatasan atau jauh dari lokasi sekolah terancam jadi tumbal, serta tipis kemungkinan untuk dapat menikmati pendidikan di sekolah negeri.

Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni mengatakan, pihaknya menilai Permendikbud yang diberlakukan pemerintah untuk PPDB ini, seperinya agak kurang dikaji secara matang.

Sedianya, mungkin penerapan regulasi itu bertujuan untuk menampung peserta didik yang berdekatan dengan lokasi sekolah, namun realisasinya di lapangan ditemukan banyak bertabrakan.

“Kalau kayak gini, orang tua murid dan pihak sekolah yang jadi tumbal. Oleh karenanya, kami minta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, agar segera menganulir regulasi itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan membuat Surat Edaran ke sekolah- sekolah,” ungkap Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang ini, kepada Kabar6.com, Kamis (6/7/2017).

Dikemukakan Eny, banyak gedung sekolah yang notabenenya tiap kecamatan ada, namun belum sanggup menampung peserta didik sesuai dengan kriteria standar pendidikan.

Hal ini, bertolak belakang dengan regulasi yang diterapkan saat ini. Selain itu, sistem zonasi ini cenderung mengabaikan kompetisi baik antar sekolah maupun olpeserta didik.

“Artinya, tidak banyak lahir peserta didik dari zonasi yang bersangkutan yang memiliki daya saing dalam prestasi. Jika demikian, maka yang terjadi adalah sekolah hanya sekedar menampung seadanya saja, tidak lebih dari itu, adapun menyeleksi sesuai great nilai,” ujarnya.

Lebih lanjut Eny menegaskan, di setiap wilayah pasti berbeda karakter penduduknya, bisa jadi ada sekolah yang kekurangan murid karena jumlah usia peserta didik berkurang, dan sebaliknya ada zona yang kelebihan daya tampung.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar segera mengambil langkah cepat dalam menangani masalah ini sebelum banyak korban yang menjadi tumbal dari regulasi tersebut.

“Enggak usah kaku, fleksibel saja. Saran saya,

yang bagus adalah kembali ke sistem lama dengan pola pembagian prosentase. Sistem yang digunakan saat ini hanya bohong belaka,” tandas Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Kabupaten Tangerang ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email