oleh

Pengamat Hukum Tangerang Minta Kemen PPPA Evaluasi Predikat Kota Layak Anak di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, didesak agar mengevaluasi kembali penghargaan kota layak anak yang pernah diberikan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hal ini, menyusul maraknya aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kota termuda di Tangerang Raya ini.

“Kami minta penghargaan sebagai kota layak anak untuk Tangsel supaya dievaluasi lagi. Bla perlu dicabut kembali, karena kenyataannya daerah itu tak punya prestasi dalam melindungi hak- hak anak,” ungkap pengamat hukum, Sukardin, kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Merujuk pada data yang dirilis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, sepanjang 2018 silam tercatat sedikitnya 111 kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi daerah yabg dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany tersebut.

Itu membuktikan, bahwa Pemkot Tangsel sangat minim prestasi di bidang perlindungan anak.**Baca juga: LBH Bang Japar Berjaga 24 Jam di RUmah Korban Pencabulan Ayah Tiri.

“Baru- baru ini kasus serupa kembali terjadi, dimana seorang Ayah mencabuli anak tiri yang masih dibawah umur. Saran saya, Pemkot Tangsel segera membuat regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan anak, agar tak muncul lagi kasus seperti itu. Tak hanya itu, pejabat daerah harus gencar melakukan sosialisasi langsung ke zona- zona rawan anak,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email