oleh

Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengamat hukum meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 agar memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini dianggap sengaja mengangkangi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan protokol Covid-19.

“Ini harus ditindak tegas jangan dibiarkan begitu, karena mereka sengaja melanggar hukum yang berlaku di tanah air,” ungkap Pengamat Hukum, Ricky Umar Angkawijaya, kepada Kabar6 com, Sabtu (10/10/2020).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang membubarkan paksa pengunjung saat berlangsungnya acara grand launching klaster Daisan Lavon Swancity.

Namun, upaya itu dianggap belum mewakili rasa keadilan masyarakat, karena para pedagang kecil yang ada di wilayah itu sangat dibatasi aktivitasnya.

“Sebagai contoh, kawasan alun-alun puspemkab Tangerang saja diisolasi, dengan alasan meminimalisir penyebaran Covid-19. Para pedagang kecil di kawasan itu berteriak karena dibatasi aktivitasnya. Sementara, pengembang besar dibiarkan bebas berjualan dengan mengumpulkan puluhan calon pembeli tanpa menggunakan protokol kesehatan. Ini kan enggak adil,” kata Ricky.

Tim Gugus Tugas Covid-19, kata dia, seharusnya menjerat pemilik perusahaan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dimana didalam aturan itu terdapat unsur pidana.

Selain itu, pihaknya menyarankan pemerintah daerah setempat agar mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

**Baca juga: Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok.

“Tindak tegas, jangan tebang pilih proses sesuai aturan yang berlaku. Pasal 93 UU Nomor 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. Bagi pelanggar bisa dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Dan, secara administrasi bisa dicabut izin usahanya,” katanya.(cr/tim k6)

Print Friendly, PDF & Email