oleh

Pengamat Hukum Internasional Tentang Keras Pernyataan PBB terkait KUHP Melanggar HAM

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan PBB di Indonesia membuat pernyataan terkait disahkannya KUHP baru oleh DPR (Statement on the new Indonesian Criminal Code).

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pihaknya menentang keras pernyataan Perwakilan PBB di Indonesia.

Menurutnya pernyataan itu tak patut dikeluarkan oleh perwakilan lembaga tingkat dunia tersebut.

“Pernyataan ini tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia,” ungkap Guru Besar Hukum Internasional UI, melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi Kabar6.com, Jumat (09/12/2022).

**Bac Juga: Jampidum Kejagung Sebut RKUHP Berikan Pengakuan dan Penghormatan untuk Hukum Adat

Ketidakpatutan pernyataan Perwakilan PBB itu, kata dia, cukup beralasan yakni pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ- organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ- organ tambahan.

Hal ini sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalah apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ- organ utama atau organ tambahan PBB?.

Kedua, apakah pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan?, seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?.

“Dan ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB,” katanya.

Rektor Universitas Jenderal Acymad Yani ini menjelaskan, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa “Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state”, (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara).

Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia.

“Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia. Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat,” tegasnya.

Perwakilan PBB di Indonesia, lanjutnya seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang beropini bila KUHP baru tidak selaras dengan HAM.

Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia.

“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik menciderai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email