oleh

Pengamat Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pasar hingga Kepala Dinas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017. Kendati menimbulkan kerugian negara senilai Rp640.673.987.

Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka berinisial OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dihimpun, pejabat yang menjadi tersangka tersebut disebut saat ini menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.

Hasanudin BJ mengatakan, seharusnya pihak Kejari Kota Tangerang bisa menyelidiki lebih jauh terhadap kasus tersebut dan dapat menetapkan tersangka lain yang berasal dari ASN. Bukan hanya OSS yang sebatas sebagai PPK disertai jabatan kepala seksi pada 2017 lalu.

“Terus bagaimana dengan atasan dari saudara OSS yakni Kepala Bidang serta Kepala Dinasnya sebagai Pengguna anggaran. Hal ini membuat kecurigaan karena hanya OSS saja yang ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka,” ujar Hasanudin BJ, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kala itu, Agus Sugiono. Sebelum pensiun jabatan Agus Sugiono terakhir menjabat Sekretaris DPRD Kota Tangerang.

BJ sapaan akrabnya menegaskan dalam pembangunan proyek Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk pada 2017 lalu juga terdapat tim perencanaan serta tim pengawasan dalam proyek bernilai Rp5 miliar lebih.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dan obyektif serta berkeadilan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan Pasar Lingkungan Periuk. Dan, terus mendalami lagi proses penyidikannya mulai dari tim perencanaan, pengawasan, kepala bidang hingga kepala dinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu saat disinggung penetapan tersangka lainnya menyatakan akan melihat perkembangan dan penyelidikan selanjutnya.

**Baca juga: Pengamat Prihatin Gedung DPRD Kota Tangerang Belum Ramah Disabilitas

“Nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Dan juga perkembangan dalam fakta persidangan,” tandasnya.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email