oleh

Pengakuan Pelaku Klinik Kecantikan Ilegal di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku klinik kecantikan ilegal berinisial NON (25) mengklaim belum pernah ada konsumen yang mengeluh atas penanganan kecantikannya.

Jasa kecantikan yang diberikan berupa pemberian vitamin, suntik dan infus pemutih badan. Praktik kecantikan sejak tahun 2018, yang dipasarkan secara door to door dan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

“Selain whitening juga jasa infus. Belum ada sama sekali (komplain). (Obat penenang) Dipakai dan dijual,” kata pelaku NON, saat konferensi pers dirumahnya yang sudah dipasangi garis polusu, Rabu (23/09/2020).

Mengenai obat-obatan keras yang dia konsumsi dan perjual belikan, merupakan obat penenang. Pihak Dinkes Kota Serang mengaku heran NON bisa mendapatkan barang tersebut dengan mudah.

Lantaran, obat tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh apotek jika ada resep dokter, karena tidak diperjual belikan secara bebas. Obat yang digunakan dan di jual oleh NON hanya boleh digunakan oleh seseorang yang megalami depresi berat.

“Semuanya merupakan obat penenang, masuk ke psikotropik, penggunaannya untuk penderita yang memiliki depresi yang tinggi. Pembelian obat ini sangat ketat, harus menggunakan resep dokter,” ujar Usep Hudori, pegawai Dinkes Kota Serang dibagian kefarmasian, ditempat yang sama, Rabu (23/09/2020).

Usep menambahkan pihaknya sendiri tidak tahu obat ini bisa diperoleh oleh tersangka, karena yang kami tahu keluar masuknya obat obatan penenang harus menggunakan resep dokter.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Polda Banten menggrebek klinik kecantikan tanpa ijin di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP), Kota Serang, Banten.

Pelau dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) psikotropika nomor 5 tahun 1997, pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

**Baca juga: Polda Banten Grebek Klinik Kecantikan Ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai Serang.

Kemudian UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya UU tenaga kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email