oleh

Pengadilan Singapura Vonis Mati Pengedar Narkoba dalam Sidang Via Zoom

image_pdfimage_print

Kabar6-Singapura mendapatkan kritikan tajam karena dinilai kejam sekaligus tidak manusiawi, setelah pengadilan setempat menggelar konferensi melalui aplikasi Zoom, dan menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa.

Seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang asal Malaysia bernama Punithan Genasa (37), melansir businessinsider, dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Singapura melalui video konferensi pada aplikasi Zoom. Ya, persidangan tersebut dilakukan secara online untuk menghindari infeksi virus Corona.

Genasan disebut terbukti bersalah karena mengedarkan heroin seberat 28,5 gram. Hal itu bisa membuat Genasan dijatuhi hukuman mati di bawah Undang-Undang Anti Narkoba yang berlaku sangat ketat di Singapura.

Mahkamah Agung Singapura menyebut, vonis untuk Genasan adalah vonis kasus kriminal pertama yang dilakukan secara online. Diketahui, aplikasi Zoom saat ini menjadi sangat populer sejak wabah virus Corona menyebar ke seluruh negara.

Sayangnya, persidangan ini mendapat kritik dari Pengawas HAM Human Rights Watch (HRW). “Hukuman mati secara permanen (adalah) kejam dan tidak manusiawi dan penggunaan teknologi jarak jauh (seperti yang dilakukan) Singapura menggunakan Zoom untuk menghukum mati seorang pria membuatnya semakin parah” kata Phil Robertson, Wakil Direktur HRW.

Ditambahkan, “Cukup mengejutkan, para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan sehingga sangat tidak berperasaan sehingga mereka gagal melihat bahwa seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan untuk melihat para penuduhnya.”

Namun Mahkamah Agung mengklarifikasi, bahwa persidangan online yang dilakukan jarak jauh ini dilakukan untuk keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini juga merupakan upaya untuk menaati kebijakan yang diberlakukan pemerintah Singapura terkait pandemi COVID-19. ** Baca juga: Hindari Penggunaan Toilet Pesawat, Otoritas Tiongkok Rekomendasikan Pramugari Pakai Pampers

Singapura menyatakan, hukuman mati yang merupakan hukum warisan dari penjajah Inggris dibutuhkan sebagai pencegah kejahatan meski kelompok hak asasi manusia menyerukan pelarangan hukuman tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email