Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah mengingatkan, agar pengadaan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19 dari pemerintah desa utamakan pengusaha lokal atau agen bahan pangan di wilayah masing-masing.
Tujuannya sebagai upaya pemberdayaan ekonomi pengusaha lokal dan agen sembako di desa.
Musa menekankan, program sembako bantuan gubernur ini harus dipastikan barang komoditinya sesuai dengan harga pasar yang sesuai ketentuan Disperindag Lebak.
“Tidak boleh ada yang bekerja sama dengan supplier dadakan atau supplier calo karena khawatir komoditinya tidak sesuai dengan harga pasar yang ditetapkan pemerintah,” kata Musa, di Gedung DPRD Lebak, Kamis (25/6/2020).
Dikatakan Musa, jika beras lokal atau medium dijual dengan harga premium akan berimbas pada kepala desa (Kades) selaku pengguna anggaran.
“Ini akan bermasalah kalau sampai menerima komoditi yang enggak sesuai harga pasar yang ditetapkan oleh Disperindag,” ujarnya.
**Baca juga: Kejari Lebak Periksa Kepala dan Pokja ULP terkait Lelang Proyek.
Musa sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten dan Inspektorat agar bersama-sama mengawasi program yang dananya bersumber dari APBD provinsi.
“Ya saya sudah berkoordinasi dengan DPMD Banten dan Inspektorat agar sama-sama mengawasi penyalurannya. Saya juga minta agar DPMD mengeluarkan edaran kepada kades agar membeli atau mencari pengadaan komoditi ke pengusaha beras lokal dan agen-agen sembako di desa masing-masing,” beber Musa.(Nda)