Kabar6-Kenny Kusuma, direktur utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor, dealer mobil Nissan di Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan oleh Adi Nugroho selaku konsumen hingga akhirnya dijerat kasus dugaan pemalsuan plat nomor mobil dan dokumen kendaraan roda empat.
“Masih kurang satu hal yaitu hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan sehingga proses pidana belum lah sempurna tanpa penahanan badan,” ungkap kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, bahwa penahanan itu dalam kasus pidana dilakukan ketika syarat objektif dan subyektif terpenuhi. Syarat tersebut pun sudah terpenuhi dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Kenny Kusuma.
Alvin tegaskan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman kurangan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut syarat subyektif adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana. Alvin menilai dalam kasus Kenny Kusuma sudah ada indikasi tidak kooperatif.
“Sebelumnya tersangka mangkir panggilan polisi serta adanya laporan pidana baru dengan terlapor Kenny Kusuma atas kasus penipuan dan pemalsuan yang sudah dilaporkan minggu lalu ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Bahkan dalam waktu dekat, Alvin lanjutkan, Kenny Kusuma dkk akan dilaporkan kembali atas dugaan pidana Pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Jadi semua unsur untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi.
Sehingga tidak ada alasan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan. “Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang memproses kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk.
**Baca juga: Diduga Palsukan Plat Nopol, Dealer Nissan Alam Sutera Tangerang Dipolisikan
“Maka masyarakat akan menjadi tidak percaya terhadap penegakan hukum dan membuat oknum makin berani melecehkan aparat penegak hukum,” tegas Alvin.(yud)