oleh

Pengacara Kader PKB Duga Saksi Ditekan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ruslani, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melaporkan Suryadi Hendarman, anggota DPRD Provinsi Banten, memberikan ultimatum.

 

Bagi para saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan, dapat terancam sanksi pidana. Demikian diungkapkan Abdul Haris Makmun, kuasa hukum Ruslani ketika dihubungi wartawan, Senin (30/3/2015). ** Baca juga: Kambing Kurban Penyebab Kasus Penganiayaan di Serpong

 

“Para saksi menyaksikan langsung insiden pelemparan tatakan gelas hingga melukai klien kami,” ungkapnya.

 

Makmun menjelaskan, telah ada keterangan palsu yang diberikan para saksi kepada petugas penyidik di Mapolsek Serpong. Padahal, para saksi ini awalnya memberikan keterangan sesuai dengan yang dialami kliennya.

 

Berubahnya keterangan para saksi ini diakui Makmun menyebabkan reka ulang yang dilakukan  pada Sabtu (28/3/2015) kemarin, berbeda dengan fakta peristiwa. ** Baca juga: Dipolisikan, Hendri Zein Klaim Soal Utang Piutang

 

“Para saksi sudah disumpah dalam persidangan. Bisa kena pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email